
Selasa, 03 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
sport music art/culture education
D A S A R P E M I K I R A N
1. UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Baik di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang
3. SILA KE-3 Pancasila yaitu sila Persatuan Indonesia yang mengandung arti luhur termasuk didalamnya tentang ketahanan budaya bangsa yang beranek ragam , sebagai harga diri bangsa. Bangga sebagai bangsa yang besar dengan keaneka ragaman yang harujs terus dikawal dalam bentuk apapun.
4. SILA KE-5 Pancasila yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; diantaranya mengembangkan perbuatan – perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan
5. Pernyataan Presiden Republik Indonesia pada hari Selasa, 25 Agustus 2009 17:19 WIB yang menegaskan bahwa pemerintah segera menetapkan hak cipta seluruh karya bangsa Indonesia. Menyusul maraknya klaim beberapa budaya Indonesia oleh Malaysia.
5. Turut melestarikan dan peduli akan seni budaya bangsa
V I S I
Menciptakan silaturahmi antara facebooker lintas usia, wilayah dan profesi dalam wadah IUBS dan lebih peka terhadap problem dilingkungan sekitar; lokal, regional, nasional bahkan internasional;
Menjadikan spirit HIDUPLAH INDONESIA RAYA sebagai bagian dari jiwa dan rutinitas facebooker dalam segala hal.
M I S I
1. Solidaritas para facebooker sekecil apapun terhadap lingkungan sekitar dan masalah-masalah bangsa
2. Melakukan langkah-langkah kongkrit atas kepedulian tersebut dengan berbagai cara & upaya yang tentunya tidak bertentangan dengan norma / peraturan dan hukum yang berlaku; event musik, Sport, seni, baksos, edukasi, dsb
3. Meningkatkan kepedulian para Facebooker akan ketahanan bangsa sebagai bagian dari harga diri anak bangsa dan tanah air yang menjunjung tinggi sila PERSATUAN INDONESIA & KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar