Selasa, 03 November 2009

visi misi

D A S A R P E M I K I R A N

1. UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

2. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Baik di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang

3. SILA KE-3 Pancasila yaitu sila Persatuan Indonesia yang mengandung arti luhur termasuk didalamnya tentang ketahanan budaya bangsa yang beranek ragam , sebagai harga diri bangsa. Bangga sebagai bangsa yang besar dengan keaneka ragaman yang harujs terus dikawal dalam bentuk apapun.

4. SILA KE-5 Pancasila yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; diantaranya mengembangkan perbuatan – perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan

5. Pernyataan Presiden Republik Indonesia pada hari Selasa, 25 Agustus 2009 17:19 WIB yang menegaskan bahwa pemerintah segera menetapkan hak cipta seluruh karya bangsa Indonesia. Menyusul maraknya klaim beberapa budaya Indonesia oleh Malaysia.

5. Turut melestarikan dan peduli akan seni budaya bangsa

V I S I

Menciptakan silaturahmi antara facebooker lintas usia, wilayah dan profesi dalam wadah IUBS dan lebih peka terhadap problem dilingkungan sekitar; lokal, regional, nasional bahkan internasional;

Menjadikan spirit HIDUPLAH INDONESIA RAYA sebagai bagian dari jiwa dan rutinitas facebooker dalam segala hal.

M I S I

1. Solidaritas para facebooker sekecil apapun terhadap lingkungan sekitar dan masalah-masalah bangsa


2. Melakukan langkah-langkah kongkrit atas kepedulian tersebut dengan berbagai cara & upaya yang tentunya tidak bertentangan dengan norma / peraturan dan hukum yang berlaku; event musik,Sport,seni,baksos,edukasi, dsb


3. Meningkatkan kepedulian para Facebooker akan ketahanan bangsa sebagai bagian dari harga diri anak bangsa dan tanah air yang menjunjung tinggi sila PERSATUAN INDONESIA & KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar